Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, pada Jumat (08/07/2022) di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah terkait, antara lain: Dinas PUPKP, BPPKAD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan Dinas Kominfo dan Statistik, serta Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Bahwa dasar pelaksanaan Prompemperda adalah Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor : 108 Tahun 2021 Nomor : 180/10/Nokes.DPRD/2021 tertanggal 25 November 2021, dengan jumlah Raperda yang disepakati untuk dibahas di DPRD sejumlah 22 Raperda yang terdiri dari 17 Raperda usulan dari Eksekutif dan 5 Raperda Inisiatif DPRD.
Dari Jumlah 17 Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif terdapat 7 Raperda yang belum masuk drafnya ke Bagian Hukum sehingga pada hari ini, Jumat 8 Juli 2022 diselenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Daerah. Adapun 7 Raperda tersebut adalah:
1. Raperda Kawasan Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan;
2. Raperda Bangunan Gedung dari Dinas PUPKP;
3. Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dari BPPKAD;
4. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dari Satpol PP;
5. Penanaman Modal dari DPMPTSP;
6. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah dari BPPKAD;
7. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dari Dinas Kominfo dan Statistik.
Hasil rapat disepakati bahwa ada 3 (tiga) Raperda yang akan dilanjutkan dan ada 4 (empat) Raperda yang ditunda pembahasannya. Adapun 3 Raperda yang akan dilanjutkan pembahasannya adalah:
1. Raperda Kawasan Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan;
2. Raperda Bangunan Gedung dari Dinas PUPKP;
3. Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dari BPPKAD.
Sedangkan 4 Raperda yang ditunda pembahasannya adalah:
1. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dari Satpol PP;
2. Penanaman Modal dari DPMPTSP;
3. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah dari BPPKAD;
4. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dari Dinas Kominfo dan Statistik.