Penyuluhan Hukum dalam rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa di Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo pada Selasa (23/08/2022) dan di Desa Pondok Kecamatan Babadan pada Rabu (24/08/2022).

Luhkum_agu_22_01
Luhkum_agu_22_02
Luhkum_agu_22_03
Luhkum_agu_22_04
Luhkum_agu_22_05
Luhkum_agu_22_06
Luhkum_agu_22_07
previous arrow
next arrow
*Foto Dokumentasi Penyuluhan Hukum di Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo.

Acara penyuluhan hukum ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu dari Kejaksaan Negeri Ponorogo (dengan materi Hukum Pidana), dari Kepolisian Resort Ponorogo (dengan materi Prosedur Penanganan Perkara Pidana) dan dari Pengadilan Agama (dengan materi Hukum Perkawinan Anak di Indonesia). Sebagai Moderator adalah perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.

Luhkum_agu_22_201
Luhkum_agu_22_202
Luhkum_agu_22_203
Luhkum_agu_22_204
Luhkum_agu_22_205
Luhkum_agu_22_206
Luhkum_agu_22_207
Luhkum_agu_22_208
previous arrow
next arrow
*Foto Dokumentasi Penyuluhan Hukum di Desa Pondok Kecamatan Babadan.

Peserta yang diundang pada masing-masing desa adalah 50 warga masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur antara lain: RT, RW, LPMD, tokoh masyarakat, PKK dan Karang Taruna.

Adapun maksud penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya dan menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.